In House Clinic

Adalah sebuah saran pelayanan kesehatan yang berada di dalam lingkungan industri / perusahaan, diluar wilayah rumah sakit atau instansi kesehatan lainnya, yang dapat memberikan jasa layanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan (Ambulatory Services). Fungsi klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 tentang petunjuk pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Kerja, yaitu sebagai preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Tujuan keberadaan In-house clinic di perusahaan adalah dimaksudkan untuk pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja sehari-hari, pembinaan keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan kerja, melakukan pencatatan dan pelaporan penyakit umum yang ditemukan di lingkungan kerja maupun penyakit yang diakibatkan pekerjaan (PAK) secara berkala.
In-house clinic ini dapat di selenggarakan / dikelola oleh perusahaan sendiri atau bekerja sama dengan instansi kesehatan, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Adapun jumlah hari kerja dan jam pelayanan oleh dokter dan paramedic ini disesuaikan dengan jumlah karyawan perusahaan yang ada.
In-house clinic di perusahaan perusahaan mempunyai kelebihan yang sangat bermanfaat bagi pihak perusahaan yaitu :
TIM MEDIS yang sudah berpengalaman dengan peran dan tanggung jawab sebagai berikut :
Preventif
  • Higienis, sanitasi dan kesehatan kerja
  • Penyuluhan ( tergantung kasus)
Kuratif
  • Konsultasi medis
  • Pelayanan pengobatan
  • Penanganan dan penanggulangan kecelakaan kerja
Rehabilitatif
  • Pemulihan penyakit-penyakit kronik degenerative
TENAGA PARAMEDIS yang mempunyai peranan dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Memberikan pelayanan P3K kepada karyawan
  • Memberikan rujukan-rujukan untuk kasus kasus yang tidak bisa ditangani
  • Membantu tugas dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan atau penyuluhan kepada karyawan
MANAGER KLINIK mempunyai tanggung jawab atas managemen klinik dengan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Melakukan Plant Survey untuk mengidentifikasi hal-hal yang berdampak pada kesehatan pekerja dan factor yang dapat menyebabkan resiko terjadinya kecelakaan kerja
  • Memberikan konsultasi dan usulan-usulan mengenai kesehatan karyawan kepada pihak manajemen perusahaan.
  • Mengontrol pelayanan kesehatan di klinik perusahaan dengan melakukan kunjungan rutin
  • Memberikan laporan-laporan rutin kepada pihak manajemen perusahaan
  • Menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar